LPH Unpar memiliki program konseling yang bertujuan untuk membantu para mahasiswa-mahasiswi serta (dosen dan) karyawan yang mengalami permasalahan psikologis yang mengganggu peran dan fungsi kehidupan mereka sehari-hari. Layanan ini bersifat gratis bagi seluruh civitas akademik Unpar. Sejauh ini, layanan konseling LPH lebih banyak digunakan oleh para mahasiswa-mahasiswi. Layanan konseling LPH Unpar dilaksanakan pada hari dan jam kerja, namun tidak menutup kemungkinan pula dilakukan diluar hari dan jam kerja bila memang permasalahan yang dialami cukup berat dan membutuhkan penanganan segera.
Selama masa pandemi, konseling LPH tetap melayani konseling bagi mahasiswa maupun karyawan UNPAR secara daring (online), baik melalui chat, voice call atau video call. Agar bisa melakukan konseling, calon klien (sebutan bagi orang yang ingin mengikuti konseling) diminta untuk mengisi formulir pendaftaran konseling di: http://bit.ly/formkonseling_LPH_UNPAR. Di dalam formulir pendaftaran tersebut, akan ada beberapa konselor yang dapat dipilih untuk menjadi konselor selama proses konseling klien. Setelah mengisi formulir pendaftaran konseling tersebut, konselor yang dipilih akan menghubungi klien untuk membuat perjanjian waktu dan metode konseling (terkait apakah konseling akan dilakukan via chat/voice call/video call). Bila ternyata jadwal konselor yang dipilih sedang penuh, klien mungkin akan dilayani oleh konselor lain. Namun penggantian konselor pun akan dilakukan sesuai dengan persetujuan klien.
Sebelum konseling dimulai, konselor akan menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan pelaksanaan konseling agar baik klien maupun konselor dapat merasa nyaman dan mampu bersikap profesional, sehingga kesejahteraan klien terjamin. Hal terpenting yang perlu disampaikan oleh konselor adalah bahwa konseling dan informasi apapun yang berkaitan dengan klien serta proses konseling bersifat rahasia sehingga hanya konselor saja yang akan mengetahui apa yang disampaikan oleh klien, sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Bila ternyata ada pihak lain yang berkepentingan dan membutuhkan informasi terkait dengan klien dan proses konseling, informasi akan diberikan sesuai dengan persetujuan klien. Selain itu, kesejahteraan klien menjadi yang utama, sehingga bila dalam prosesnya ternyata klien merasa tidak nyaman karena alasan apapun, maka klien boleh menghentikan proses konselingnya sewaktu-waktu. Konselor juga perlu menyampaikan durasi konseling sehingga baik klien maupun konselor dapat fokus pada permasalahan yang ingin dibicarakan.
Rata-rata pertemuan konseling dilaksanakan sekitar 2 – 3 sesi dengan durasi 1,5 – 2 jam untuk setiap sesinya. Bila kasus dirasa ringan, kadang 1 kali pertemuan bisa terselesaikan, namun bila kasus dirasa berat, pertemuan konseling bisa dilaksanakan 6 – 8 sesi disertai pendampingan khusus di luar sesi, seperti menjawab chat/ telpon darurat dari klien. Konselor diperbolehkan untuk menghentikan proses konseling bila tidak ada perkembangan yang signifikan dari klien dan mengalihkan (referral) klien kepada konselor yang lain, semata-mata demi keberhasilan proses konseling dan membantu klien mengatasi permasalahannya dengan lebih tepat dan optimal.
-YB. Anggono & Maria T. Puspaningsih-