Setelah sekian waktu terlewati, bentuk sebagai unit pelaksana teknis dirasa atau dinilai tidak lagi tepat atau memadai. Kewenangan, ruang-gerak, dan jangkauannya sangat terbatas. Pelayanannya yang luas berkenaan dengan perkuliahan mata kuliah umum dan pembinaan pribadi mahasiswa menuntut agar bentuknya ditingkatkan. Dengan alasan itu, unit pelaksana teknis tersebut dikembangkan menjadi suatu unit khusus berupa komunitas yang berwawasan universal dan integral dengan keprihatinan pokok pada dimensi kemanusiaan. Nama baru yang diberikan kepadanya adalah Pondok Humaniora. Rumusan baru tujuannya adalah melakukan kajian dan pengembangan aspek humaniora. Kegiatannya meliputi dua hal, yakni: 1) kegiatan kurikuler (penyelenggaraan kuliah Mata Kuliah Umum atau Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian dan 2) kegiatan non-kurikuler (geladi diri mahasiswa dan pengolahan pribadi melalui kelas pengembangan diri dan layanan konseling).

Kepala Lembaga Pengembangan Humiora, Universitas Katolik Parahyangan
Berdasarkan Keputusan Pengurus Yayasan no. II/2004-12037-SK tentang Struktur Organisasi Universitas Katolik Parahyangan, 28 Desember 2004, komunitas Pondok Humaniora tersebut ditetapkan dengan nama Pusat Kajian Humaniora. Perincian fungsi atau tugasnya adalah mengkaji masalah humaniora, merencanakan dan menyelenggarakan pembelajaran (melalui mata kuliah pengembangan kepribadian: Estetika, Etika, Logika, Kewarganegaraan, Pancasila, Agama Katolik, dan Fenomenologi Agama), dan pelatihan/ pendampingan mahasiswa di luar bidang keilmuannya sesuai dengan visi dan misi universitas (melalui geladi diri mahasiswa, konseling, dan kelas pengembangan diri). Berbagai jenis geladi yang diselenggarakan adalah geladi spiritual, mental, natural, sosial, budaya, intelektual, dan kreativitas. Pusat Kajian Humaniora itu dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris.
Dalam perjalanan waktu kemudian nama Pusat Kajian Humaniora (PKH) dinilai lagi kurang tepat. Ada kehendak untuk menggantinya menjadi Lembaga Pengembangan Humaniora. GABAH merupakan singkatan yang diusulkan. Untuk itu, dalam Peraturan Pengurus Yayasan Universitas Katolik Parahyangan No. 10 tahun 2012 tentang Rencana Strategis Universitas Katolik Parahyangan Tahun 2012-2015, telah dicantumkan rencana penggantian nama Pusat Kajian Humaniora (PKH) menjadi Lembaga Pengembangan Humaniora (LPH) pada akhir Januari 2012. Tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya bertambah, yaitu menggali, mendokumentasi, merumuskan, menerbitkan, dan mengimplementasikan Spiritualitas dan Nilai-Nilai Dasar UNPAR (SINDU). Rencana itu terwujud dengan terbitnya Peraturan Pengurus Yayasan Universitas Katolik Parahyangan No. 10 Tahun 2013 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Universitas Katolik Parahyangan.
Selanjutnya Lembaga Pengembangan Humaniora itu menjalankan tugas dengan menyelenggarakan layanan geladi dan konseling serta menyelenggarakan perkuliahan mata kuliah umum. Pengelolaan mata kuliah umum dilakukan dengan koordinasi di bawah Fakultas Filsafat. Dalam menjalankan tugas lembaga itu dipimpin oleh seorang Kepala Lembaga yang bertanggung jawab kepada Rektor di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Terbentuknya lembaga ini berawal dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum (UPTMKU) 1 Oktober 1997. Unit itu dikelola oleh beberapa dosen pengajar mata kuliah umum. Tujuannya adalah pengelolaan perkuliahan mata kuliah umum secara lebih baik serta pembentukan dan pengembangan kepribadian mahasiswa. Melalui unit ini, kepada mahasiswa tidak hanya diberi pengetahuan tetapi juga pembekalan atau pembinaan nilai-nilai mental, moral, dan spiritual
Tanggal 28 November 2019 ditetapkan hasil pemikiran dan perumusan cita-cita serta langkah-langkah untuk mencapainya dalam Rencana Strategis 2019-2023. Hal itu secara formal tertuang dalam Peraturan Pengurus Yayasan Universitas Katolik Parahyangan No. 26 Tahun 2019. Untuk mendukungnya ditetapkan juga Peraturan Pengurus Yayasan Universitas Katolik Parahyangan No. 27 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Universitas Katolik Parahyangan yang baru.
Karena pada penghujung tahun 2019 itu berakhir juga masa jabatan Kepala Lembaga, diangkatlah Kepala Lembaga yang baru pada awal Januari 2020. Sesuai dengan ketetapan yang baru, oleh Rektor disampaikan kepada Kepala Lembaga yang baru bahwa LPH bertugas menanamkan Spiritualitas Dan Nilai-nilai Dasar Unpar (SINDU) kepada civitas academica. SINDU itu terdiri dari 3 nilai dasar: manusia yang utuh (humanum religiosum), cintakasih dalam kebenaran (caritas in veritate), dan hidup dalam keberagaman (bhineka tunggal ika), serta 7 nilai penjabarannya: keterbukaan, sikap transformatif, kejujuran, pengutamaan pada kaum papa, bonum commune, subsidiaritas, dan nirlaba. Lembaga itu bertanggungjawab kepada Rektor dan harus berkoordinasi dengan pejabat, fakultas, lembaga, biro, dan siapa pun yang terkait di Unpar.